Pages

Rabu, 07 Mei 2014

PENGERTIAN “KEWARGANEGARAAN” MENURUT PARA AHLI

Disini saya akan menjabarkan berbagai macam arti kewarganegaraan menurut para ahli. Kewarganegaraan adalah anggota dalam sebuah komunitas politik (negara), dan dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam politik. Seorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Istilah ini secara umum mirip dengan kebangsaan, walaupun dimungkinkan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik).

Menurut Daryono, kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.

Menurut Wolhoff, Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh secara hokum berpartisispasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Menurut Ko Swaw Sik, Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya social) yang berbeda-beda bagi warganya.

Menurut R. Daman, Kewarganegaraan istilah hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.

Menurut Graham Murdock, Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social, politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
Menurut R. Parman, Kewarganegaraan ialah suatu hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.

Menurut Soemantri, Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara.

Menurut Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd., Kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:Negara) yang dengannya membawa hak untuk berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.

Menurut Stanley E. Ptnord dan Etner F. Peliger, Kewarganegaraan ialah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warga Negara.

Sumber :