Bismillah, ini tugas pertama
softskill saya di semester 4, dengan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Tugas ini akan mempelajari mengenai demokrasi. Namun sebelumnya saya akan
menjelaskan secara singkat tentang Pendidikan Kewarganegaraan.
Latar belakang dari Pendidikan
Kewarganegaraan yaitu dimulai sejak era sebelum dan pada saat penjajahan,
kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai
hingga era pengisian kemerdekaan. Nilai perjuangan yang di dasarkan oleh bangsa
Indonesia atas dasar kondisi dan tuntutan menghasilkan kesamaan nilai-nilai
yang dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan
bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17
Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta
ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban.
Nilai perjuangan bangsa
Indonesia dalam Perjuangan fisik merebut, mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah
mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh
pengaruh globalisasi. Sementara perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing
tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara
Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya,
yaitu melalui “PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN”
Sesuai dengan materi, sekarang
saya akan menjelaskan mengenai “DEMOKRASI”.
1.
Konsep Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata demos
yang artinya rakyat, dan kratein
yang artinya kekuasaan. Menurut konsep, kekuasaan menegaskan arti politik dan
pemerintahan, sedangkan rakyat dan warga masyarakat lebih menyimpulkan sebagai
warga negara. Dari sisi segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna
diskriminatif.
Dalam perkembangan zaman
modern, saat kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi bermanfaat lokal dan
demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung,
masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun
prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno.
2.
Bentuk Demokrasi
Setiap negara memiliki khas
dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Ada berbagai bentuk
demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, yaitu :
a.
Pemerintahan
Monarki
a.Monarki mutlak (absolut)
b.Monarki konstitutional
c. Monarki parlementer
b.
Pemerintahan
Republik
Berasal dari bahasa Latin : Res yang artinya
pemerintahan dan Publica yang artinya rakyat. Dengan arti tersebut, maka
kesimpulannya Pemerintah Republik adalah pemerintahan yang dijalankan oleh dan
untuk kepentingan orang banyak (rakyat)
3.
Kekuasaan Di Dalam Pemerintahan
Menurut teori Trias Politica
oleh John Locke, kekuasaan pemerintah di dalam Negara terdiri atas 3 macam
kekuasaan, yaitu :
a.
Kekuasaan
Legislatif, yakni kekuasaan untuk membuat
undang-undang yang dijalankan oleh parlemen
b.
Kekuasaan
eksekutif, yakni kekuasaan untuk
melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan
c.
Kekuasaan
yudikatif, yakni mengawasi jalannya
pemerintahan dan negara secara keseluruhan
4.
Pemahaman Demokrasi Di Indonesia
a.
Sistem
kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian, yaitu :
-
Sistem
multi partai (poly system)
-
Sistem
dua partai (biparty system)
-
Sistem
satu partai (monoparty system)
b.
Sistem
pengisian jabatab pemegang kekuasaan
c.
Hubungan
antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif
5.
Model Sistem Pemerintahan Negara
Model sistem-sistem Pemerintahan
Negara ada empat macam sistem, yaitu :
a.
Sistem
pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar)
b.
Sistem
pemerintahan parlementer
c.
Sistem
pemerintahan presidentil
d.
Sistem
pemerintahan campuran
6.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasaan
idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti sebgai berikut :
a.
Pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa
b.
Kepribadian
bangsa
c.
Tujuan
dan cita-cita
d.
Cita-cita
hukum bangsa dan negara
e.
Cita-cita
moral bangsa Indonesia
Dua
hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis yaitu Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangan Republik
Indonesia yang terdiri dari UUD 1945, Ketetapan MPR, UU dan Perpu, PP, Kepres
dan Peraturan Pelaksanaan lainnya
UUD
1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas :
a.
Hukum
dasar tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang tubuh dan Penjelasan)
b.
Hukum
dasar tidak tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung serta
ditaati oleh segenap warga, alat dan lembaga negara dan diperlakukan sama
seperti Hukum Dasar Tertulis
7.
Rumusan Pancasila
Dalam pidato pada Sidang BPUPKI
tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan rumusan Pancasila sebagai
berikut :
(1) Peri Kebangsaan;
(2) Peri Kemanusiaan;
(3) Peri Ketuhanan;
(4) Peri Kerakyatan; dan
(5) Kesejahteraan Rakyat.
Pada
saat yang bersamaan, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD,
yang didalamnya terdapat lima rumusan dasar negara, yaitu :
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Kebangsaan Persatuan Indonesia;
(3) Rasa Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab;
(4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan
(5) Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia.
Dalam
Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 tercantum Rumusan Pancasila yang berbunyi
sebagai berikut :
(1) Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
(2) Kemanusiaan yang adil dan
beradab;
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Dalam
Sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan adanya lima
dasar negara merdeka, yaitu :
(1) Kebangsaan Indonesia;
(2) Internasionalisme atau
perikemanusiaan;
(3) Mufakat atau demokrasi;
(4) Kesejahteraan sosial; dan
(5) Ketuhanan yang berkebudayaan.
Rumusan
Pancasila yang tercantum di dalam Preambule UUD (Konstitusi) RIS yang berlaku
sejak tanggal 29 Desember 1945 hingga 16 Agustus 1950 berbunyi sebagai berikut
:
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Peri Kemanusiaan;
(3) Kebangsaan;
(4) Kedaulatan Rakyat; dan
(5) Keadilan Sosial.
Hingga
pada akhirnya tersusunlah Rumusan Pancasila yang tersusun di dalam Pembukaan
UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab;
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan; dan
(5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
8.
Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a.
Badan
Pelaksana Pemerintah (Eksekutif)
(1) Pembagian berdasarkan tugas dan
fungsi :
-
Departemen
beserta aparat di bawahnya
-
Lembaga
pemerintahan bukan departemen
-
Badan
usaha milik negara (BUMN)
(2) Pembagian berdasarkan
kewilayahan dan tingkat pemerintahan :
-
Pemerintah
pusat
-
Pemerintah
wilayah
-
Pemerintah
daerah
b.
Hal
Pemerintahan Pusat
(1) Organisasi Kabinet di bawah
Menteri Koordinator (Menko). Saat ini terdapat dua menko, yakni Menko Politik,
Sosial dan Keamanan (Menko Polsokam), dan Menko bidang Perekonomian. Untuk memperlancarnya
penyelenggaraan tugas-tugas Menteri Negara, terdapat organisasi yang terdiri
sebagai berikut :
-
Sekmeneg
yang merupakan pimpinan sekretaris kantor menteri dan membawahkan biro umum
-
Asmen,
yang membawahkan pembantu Asmen
-
Staf
Ahli
(2) Badan Pelaksana Pemerintahan
yang bukan Departemen dan BUMN.
-
Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian RI
-
Kejaksaan
Agung RI
-
Lembaga-lembaga
non departemen yang secara administratif dikoordinasikan oleh Setneg, yakni :
LAN, LAPAN, LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, Bakorsutanal, BKKBN, BAPPENAS, BKPM,
BPPT, BAKIN, BPS, ARNAS, BPN, dan BPIS.
(3) Pola administrasi dan manajemen
Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat. Pelaksanaannya berpedoman
kepada pengutamaan kepentingan negara dan masyarakat, tidak adanya pemaksaan kehendak
kepada orang lain, semangat kekeluargaan, sikap konsekuen dalam melaksanakan
keputusan hasil musyawarah yang dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan
hati nurani yang luhur, keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral
kepada Tuhan YME, dan sikap menjunjung tinggi martabat manusia serta
nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
(4) Tugas Pokok Pemerintahan Negara
RI
Tugas pokoknya meliputi sebagai berikut :
-
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
-
Memajukan
kesejahteraan umum
-
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
-
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial
Dan
fungsi dalam melaksanakan tugas pokok adalah sebagai berikut :
-
Menyelenggarakan
pertahanan dan keamanan, kehakiman dan peradilan, urusan perekonomian, pembinaan
demokrasi serta politik dalam dan luar negeri, memelihara kesejahteraan,
kesehatan, kehidupan sosial dan keuangan
-
Melaksanakan
pendidikan dan kebudayaan
-
Membina
agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
(5) Hal Pemerintahan Wilayah
Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah
disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di daerah. Nomenklatur dan
titelatur pada pemerintahan wilayah yakni :
-
propinsi/daerah
khusus ibukota/daerah istimewa yang dipimpin oleh seorang gubernur
-
kabupaten/kota
yang dipimpin oleh seorang bupati
-
kota
administratif yang dipimpin oleh seorang walikota
-
kecamatan
yang dipimpin oleh seorang camat
-
desa/kelurahan
yang dipimpin oleh seorang kepala desa/lurah
(6) Hal Pemerintahan Daerah
Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang
selanjutnya disebut daerah otonomi. Nomenklatur dan titelatur pemerintah daerah yakni adalah Pemerintah daerah
tingkat I yang selanjutnya disebut Pemda Tk.I, yang dipimpin seorang kepala
daerah dan pemerintah daerah tingkat II, selanjutnya disebut Pemda Tk.II yang
dipimpin seorang kepala daerah
9.
Pemahaman Mengenai Demokrasi Indonesia
Demokrasi kita pandang sebagai suatu mekanisme dan
cita-cita hidup berkelompok yang didalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi
Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah
Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila
Pancasila. Ini artinya bahwa :
a.
Demokrasi
atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem
pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup
bangsa Indonesia (Pancasila).
b.
Demokrasi
Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila
menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
c.
Demokrasi
Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dari
komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di
bidang pemerintahan atau politik.
d.
Pelaksanaan
Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan
nilai-nilai falsafah Pancasila.
e.
Pelaksanaan
Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik
pemerintahan
Sumber
Referensi : LEMHANNAS. 2001, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta : PT.
Gramedia Pustaka Utama.
0 komentar:
Posting Komentar