Pages

Minggu, 09 Maret 2014

DEMOKRASI

Bismillah, ini tugas pertama softskill saya di semester 4, dengan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Tugas ini akan mempelajari mengenai demokrasi. Namun sebelumnya saya akan menjelaskan secara singkat tentang Pendidikan Kewarganegaraan.
Latar belakang dari Pendidikan Kewarganegaraan yaitu dimulai sejak era sebelum dan pada saat penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan. Nilai perjuangan yang di dasarkan oleh bangsa Indonesia atas dasar kondisi dan tuntutan menghasilkan kesamaan nilai-nilai yang dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban.
Nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan fisik merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. Sementara perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui “PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN”
Sesuai dengan materi, sekarang saya akan menjelaskan mengenai “DEMOKRASI”.

1.     Konsep Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata demos  yang artinya rakyat, dan kratein yang artinya kekuasaan. Menurut konsep, kekuasaan menegaskan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat dan warga masyarakat lebih menyimpulkan sebagai warga negara. Dari sisi segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif.
Dalam perkembangan zaman modern, saat kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi bermanfaat lokal dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno.

2.    Bentuk Demokrasi
Setiap negara memiliki khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, yaitu :
a.     Pemerintahan Monarki
a.Monarki mutlak (absolut)
b.Monarki konstitutional
c. Monarki parlementer
b.     Pemerintahan Republik
Berasal dari bahasa Latin : Res yang artinya pemerintahan dan Publica yang artinya rakyat. Dengan arti tersebut, maka kesimpulannya Pemerintah Republik adalah pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat)

3.    Kekuasaan Di Dalam Pemerintahan
Menurut teori Trias Politica oleh John Locke, kekuasaan pemerintah di dalam Negara terdiri atas 3 macam kekuasaan, yaitu :
a.     Kekuasaan Legislatif, yakni kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen
b.     Kekuasaan eksekutif, yakni kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan
c.      Kekuasaan yudikatif, yakni mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan

4.    Pemahaman Demokrasi Di Indonesia
a.     Sistem kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian, yaitu :
-   Sistem multi partai (poly system)
-   Sistem dua partai (biparty system)
-   Sistem satu partai (monoparty system)
b.     Sistem pengisian jabatab pemegang kekuasaan
c.      Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif

5.    Model Sistem Pemerintahan Negara
Model sistem-sistem Pemerintahan Negara ada empat macam sistem, yaitu :
a.     Sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar)
b.     Sistem pemerintahan parlementer
c.      Sistem pemerintahan presidentil
d.     Sistem pemerintahan campuran

6.    Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasaan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti sebgai berikut :
a.     Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa
b.     Kepribadian bangsa
c.      Tujuan dan cita-cita
d.     Cita-cita hukum bangsa dan negara
e.      Cita-cita moral bangsa Indonesia
Dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945, Ketetapan MPR, UU dan Perpu, PP, Kepres dan Peraturan Pelaksanaan lainnya
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas :
a.     Hukum dasar tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang tubuh dan Penjelasan)
b.     Hukum dasar tidak tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung serta ditaati oleh segenap warga, alat dan lembaga negara dan diperlakukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis

7.    Rumusan Pancasila
Dalam pidato pada Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan rumusan Pancasila sebagai berikut :
(1)  Peri Kebangsaan;
(2)  Peri Kemanusiaan;
(3)  Peri Ketuhanan;
(4)  Peri Kerakyatan; dan
(5)  Kesejahteraan Rakyat.
Pada saat yang bersamaan, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD, yang didalamnya terdapat lima rumusan dasar negara, yaitu :
(1)  Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2)  Kebangsaan Persatuan Indonesia;
(3)  Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab;
(4)  Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan
(5)  Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 tercantum Rumusan Pancasila yang berbunyi sebagai berikut :
(1)  Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
(2)  Kemanusiaan yang adil dan beradab;
(3)  Persatuan Indonesia;
(4)  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan
(5)  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam Sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan adanya lima dasar negara merdeka, yaitu :
(1)  Kebangsaan Indonesia;
(2)  Internasionalisme atau perikemanusiaan;
(3)  Mufakat atau demokrasi;
(4)  Kesejahteraan sosial; dan
(5)  Ketuhanan yang berkebudayaan.
Rumusan Pancasila yang tercantum di dalam Preambule UUD (Konstitusi) RIS yang berlaku sejak tanggal 29 Desember 1945 hingga 16 Agustus 1950 berbunyi sebagai berikut :
(1)  Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2)  Peri Kemanusiaan;
(3)  Kebangsaan;
(4)  Kedaulatan Rakyat; dan
(5)  Keadilan Sosial.
Hingga pada akhirnya tersusunlah Rumusan Pancasila yang tersusun di dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut :
(1)  Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2)  Kemanusiaan yang Adil dan Beradab;
(3)  Persatuan Indonesia;
(4)  Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan; dan
(5)  Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

8.    Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a.     Badan Pelaksana Pemerintah (Eksekutif)
(1)  Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi :
-   Departemen beserta aparat di bawahnya
-   Lembaga pemerintahan bukan departemen
-   Badan usaha milik negara (BUMN)
(2)  Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan :
-   Pemerintah pusat
-   Pemerintah wilayah
-   Pemerintah daerah
b.     Hal Pemerintahan Pusat
(1)  Organisasi Kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko). Saat ini terdapat dua menko, yakni Menko Politik, Sosial dan Keamanan (Menko Polsokam), dan Menko bidang Perekonomian. Untuk memperlancarnya penyelenggaraan tugas-tugas Menteri Negara, terdapat organisasi yang terdiri sebagai berikut :
-   Sekmeneg yang merupakan pimpinan sekretaris kantor menteri dan membawahkan biro umum
-   Asmen, yang membawahkan pembantu Asmen
-   Staf Ahli
(2)  Badan Pelaksana Pemerintahan yang bukan Departemen dan BUMN.
-   Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI
-   Kejaksaan Agung RI
-   Lembaga-lembaga non departemen yang secara administratif dikoordinasikan oleh Setneg, yakni : LAN, LAPAN, LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, Bakorsutanal, BKKBN, BAPPENAS, BKPM, BPPT, BAKIN, BPS, ARNAS, BPN, dan BPIS.
(3)  Pola administrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat. Pelaksanaannya berpedoman kepada pengutamaan kepentingan negara dan masyarakat, tidak adanya pemaksaan kehendak kepada orang lain, semangat kekeluargaan, sikap konsekuen dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah yang dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur, keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME, dan sikap menjunjung tinggi martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
(4)  Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI
Tugas pokoknya meliputi sebagai berikut :
-   Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
-   Memajukan kesejahteraan umum
-   Mencerdaskan kehidupan bangsa
-   Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Dan fungsi dalam melaksanakan tugas pokok adalah sebagai berikut :
-   Menyelenggarakan pertahanan dan keamanan, kehakiman dan peradilan, urusan perekonomian, pembinaan demokrasi serta politik dalam dan luar negeri, memelihara kesejahteraan, kesehatan, kehidupan sosial dan keuangan
-   Melaksanakan pendidikan dan kebudayaan
-   Membina agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
(5)  Hal Pemerintahan Wilayah
Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di daerah. Nomenklatur dan titelatur pada pemerintahan wilayah yakni :
-   propinsi/daerah khusus ibukota/daerah istimewa yang dipimpin oleh seorang gubernur
-   kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang bupati
-   kota administratif yang dipimpin oleh seorang walikota
-   kecamatan yang dipimpin oleh seorang camat
-   desa/kelurahan yang dipimpin oleh seorang kepala desa/lurah
(6)  Hal Pemerintahan Daerah
Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Nomenklatur dan titelatur  pemerintah daerah yakni adalah Pemerintah daerah tingkat I yang selanjutnya disebut Pemda Tk.I, yang dipimpin seorang kepala daerah dan pemerintah daerah tingkat II, selanjutnya disebut Pemda Tk.II yang dipimpin seorang kepala daerah

9.    Pemahaman Mengenai Demokrasi Indonesia
Demokrasi kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang didalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini artinya bahwa :
a.     Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
b.     Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
c.      Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
d.     Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
e.      Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan


Sumber Referensi : LEMHANNAS. 2001, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

0 komentar:

Posting Komentar