Pages

Selasa, 18 Maret 2014

HAK ASASI MANUSIA

Bismillah, lanjutan dari tugas pertama saya, sekarang saya akan melanjutkan tugas kedua. Tugas saat ini yaitu membicarakan mengenai Hak Asasi Manusia. Silahkan di simak.

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. Hak Asasi Manusia berlaku secara universal (mendunia). Dasar-dasar Hak Asasi Manusia tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Nanti saya akan menuangkan berbagai macam pasal yang menyangkut Hak Asasi Manusia.

Dalam kaitannya dengan itu. Maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan hak-hak yang sebelumnya termuat, misalkan di dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia ke II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamnya terkait pemenuhan HAM pribad-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu akan menjadi sangat salah untuk mengindetikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenanya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Melainkan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM :
1.   Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang
2.   Menghambat dan membatasi kebebeasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi
3.   Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi
4.   Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikuti/dihadiri rakyat dan oposisi
5.   Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi dimanapun

Dalam Mukadimah Deklarasi Universal mengenai Hak Asasi Manusia yang telah disetejui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa No. 217A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1.   Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia
2.   Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kecurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata
3.   Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memiliki pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kealiman dan penjajahan
4.   Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan
5.   Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatakan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas
6.   Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umm terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB
7.   Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar

Atas pertimbangan di atas, Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha dengan cara mengajar dan mendidik untuk mempertinggi penghargaan terhadapa hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan melalui tindakan-tindakna progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan  hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-dareah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.

Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabak dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaran

Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apa pun, misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau sosial, milik, kelahiran atau status lainnya. Selanjutnya tidak ada perbedaan status politik, status hukum dan status internasional negara atau wilayah dari mana seorang berasal, baik dari negara yangtidak merdeka, yang berbentuk trust, yang tidak berpemerintahan sendiri maupun yang berada di bawah pembatasan kedaulatan lainnya

Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang

Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan : perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun harus dilarang

Pasal 5
Tidak seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa mengingat kemanusiaan atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinakan

Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan undang-undang dimana saja ia berada

Pasal 7
Semua orang adalah sama di hadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala hasutan yang ditunjukkan kepada perbedaan semacam ini

Pasal 8
Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar negara atau undang-undang

Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang

Pasal 10
Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan suaranya didengarkan sepenuhnya di muka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak dalam menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pidana yang ditujukan kepadanya

Pasal 11
Ayat 1
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran pidana dianggap tak besalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang-undang dalam suatu sidang pengadilan yang terbuak dimana segala jaminan yang perlu untuk pembelaannya diberikan
Ayat 2
Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidana menurut undang-undang nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan

Pasal 12
Tidak seorang pun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan perseorangannya, keluarganya, rumah tangganya, hubungan surat-menyuratnya, dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang-undang terhadap gangguan atau pelanggaran-pelanggaran demikian

Pasal 13
Ayat 1
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas lingkungan tiap negara
Ayat 2
Setiap orang berhak meninggalkan satu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan kembali berhak kembali ke negerinya

Pasal 14
Ayat 1
Setiap orang berhak mencarai dan mendapat suaka di negeri-negeri lain untuk menjauhi pengejaran
Ayat 2
Hal ini tidak dapat dipergunakan dalam pengejaran yang benar-benar timbul dari kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik atau dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar-dasar PBB

Pasal 15
Ayat 1
Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaran
Ayat 2
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya

Pasal 16
Ayat 1
Orang-orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, berhak untuk mencari jodoh dan untuk membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh kebagnsaan, kewarganegaraan atau agama. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam perkawinan dan di kal perceraian
Ayat 2
Perkawinan harus dilakukan hanya dengna cara suka sama suka dan kedua mempelai
Ayat 3
Keluarga adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dan dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara

Pasal 17
Ayat 1
Setiap orang berhak mempunyai milik sendiri baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain
Ayat 2
Tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena

Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama, termasuk kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara sendiri maupun bersama-sama orang lain di tempat umum maupun di tempat tersendiri

Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, termasuk kebebasan mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima serta menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apa pun tanpa memandang batas-batas

Pasal 20
Ayat 1
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat
Ayat 2
Tidak seorang pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan

Pasal 21
Ayat 1
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri baik secara langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih secara bebas
Ayat 2
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintah negerinya
Ayat 3
Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah, kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan serta melalui pemungutan suara yang rahasia atau cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara

Pasal 22
Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan hak-hak enkonomi, sosial dan budaya yang perlu untuk martabatnya dan untuk perkembangan bebas pribadinya dengan perantara usaha-usaha nasioanal dan kerjasama internasional yang sesuai dengan sumber-sumber kekayaan setiap negara

Pasal 23
Ayat 1
Setiap warga berhak atas pekerjaan, berhak memilih pekerjaan dengan bebas, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan baik serta atas perlindungan terhadap pengangguran
Ayat 2
Setiap orang tanpa ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama
Ayat 3
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adi dan baik yang menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan martabat manusia dan apabila perlu ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya
Ayat 4
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat kerja untuk melindungi kepentingan-kepentingannya

Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari-hari liburan berkala dengan menerima upah

Pasal 25
Ayat 1
Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan, keadaan yang baik untuk dirinya dan keluarganya, termasuk soal makanan, pakaian, perumahan, perawatan kesehatannya serta usaha-usaha sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan di waktu mengalami pengangguran, kematian suami, lanjut usia atau mengalami kekurangan nafkah atau ketiadaan mata pencaharian yang lain di luar penguasaannya
Ayat 2
Ibu dan anak-anak berhak mendapat perwatan dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama

Pasal 26
Ayat 1
Setiap orang berhak mendapat pengajaran. Pengajaran harus dengan percuma, setidak-tidaknya dalam tingkat rendah dan tingkat dasar. Pengajaran sekolah rendah diwajibkan. Pengajaran teknik dan vak harus terbuka bagi semua orang dan pengajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang berdasarkan kecerdasan
Ayat 2
Pengajaran harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta upaya memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Pengajaran harus meningkatkan saling pengertian, rasa saling menerima, persahabatan antara semua bangsa, golongan kebangsaan atau kelompok agama, dan harus memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa Bangsa dalam memelihara perdamaian
Ayat 3
Ibu-bapak mempunyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberikan kepada anak-anak mereka

Pasal 27
Ayat 1
Setiap orang berhak untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian, dan untuk turut serta dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan dalam mendapat manfaatnya
Ayat 2
Setiap orang berhak mendapat perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan materiil yang didapatnya sebagai hasil dari lapangan ilmu pengetahuan, atau kesenian yang diciptakannya sendiri

Pasal 28
Setiap orang berhak atas susunan sosial internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya

Pasal 29
Ayat 1
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakt dimana ia mendapat kemungkinan untuk mengembangkan pribadinya sepenuhnya dan seutuhnya
Ayat 2
Di dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat benar kesusilaan, tata tertib umum dalam suatu masyarakat demokratis
Ayat 3
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini tidak boleh dijalankan dengan cara yang bertentangan denga tujuan-tujuan dan dasar-dasar PBB

Pasal 30
Tidak sesuatu pun dalam pernyataan ini boleh diartikan sebagai pemberian hak kepada salah satu negara, golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini

Masing-masing individu dan semua orang yang beragama akan sependapat dengan ketiga puluh pasal Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut. Namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi satu kaum atau bangasa dalam suatu negara, yaitu status manusia individual akan menjadi status warga negara. Pemberian hak sebagai warga negara ini diatur dalam mekanisme kenegaraan. Sebagai warga negara, masing-masing individu tidak hanya memperoleh hak tetapi juga kewajiban.


Sumber Referensi :
1.   LEMHANNAS. 2001, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

2.   http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

0 komentar:

Posting Komentar