Bismillah,
lanjutan dari tugas pertama saya, sekarang saya akan melanjutkan tugas kedua. Tugas
saat ini yaitu membicarakan mengenai Hak Asasi Manusia. Silahkan di simak.
Hak
asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam
kandungan. Hak Asasi Manusia berlaku secara universal (mendunia). Dasar-dasar
Hak Asasi Manusia tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat dan
tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,
pasal 28, pasal 29, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Nanti saya akan
menuangkan berbagai macam pasal yang menyangkut Hak Asasi Manusia.
Dalam
kaitannya dengan itu. Maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang
sangat berbeda dengan hak-hak yang sebelumnya termuat, misalkan di dalam
Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk
sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya
perang dunia ke II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai
konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM
yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM
setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab,
utamnya terkait pemenuhan HAM pribad-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya,
termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu akan
menjadi sangat salah untuk mengindetikan atau menyamakan antara HAM dengan
hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia
bisa disebut sebagai manusia.
Alasan
di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin
ilmu hukum internasional. Oleh karenanya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
di tingkat domestik. Melainkan, peran komunitas internasional sangat pokok
dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM :
1.
Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan
sewenang-wenang
2.
Menghambat dan membatasi kebebeasan pers, pendapat dan
berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi
3.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak
manusiawi
4.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan
keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikuti/dihadiri rakyat dan
oposisi
5.
Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan
kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi dimanapun
Dalam
Mukadimah Deklarasi Universal mengenai Hak Asasi Manusia yang telah disetejui
dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa No. 217A
(III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan sebagai
berikut :
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan
hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga
kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada
hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang
menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa
terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan
berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kecurangan telah dinyatakan
sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata
3.
Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh
peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memiliki pemberontakan sebagai
usaha yang terakhir guna menentang kealiman dan penjajahan
4.
Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu
dianjurkan
5.
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan
Bangsa Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas
hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan
hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan
meningkatakan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam
kemerdekaan yang lebih luas
6.
Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan
mencapai perbaikan penghargaan umm terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan
kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB
7.
Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan
kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini
secara benar
Atas
pertimbangan di atas, Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang
Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua
bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu
senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha dengan cara mengajar dan
mendidik untuk mempertinggi penghargaan terhadapa hak-hak dan
kebebasan-kebebasan ini dan melalui tindakan-tindakna progresif secara nasional
maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara
umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari
daerah-dareah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal
1
Semua
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabak dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan budi dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan
hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaran
Pasal
2
Setiap
orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini
tanpa pengecualian apa pun, misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau sosial,
milik, kelahiran atau status lainnya. Selanjutnya tidak ada perbedaan status
politik, status hukum dan status internasional negara atau wilayah dari mana
seorang berasal, baik dari negara yangtidak merdeka, yang berbentuk trust, yang
tidak berpemerintahan sendiri maupun yang berada di bawah pembatasan kedaulatan
lainnya
Pasal
3
Setiap
orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang
Pasal
4
Tidak
seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan : perhambaan dan perdagangan
budak dalam bentuk apa pun harus dilarang
Pasal
5
Tidak
seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa mengingat kemanusiaan
atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinakan
Pasal
6
Setiap
orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan undang-undang
dimana saja ia berada
Pasal
7
Semua
orang adalah sama di hadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang
sama dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala
hasutan yang ditunjukkan kepada perbedaan semacam ini
Pasal
8
Setiap
orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang
berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh
undang-undang dasar negara atau undang-undang
Pasal
9
Tidak
seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang
Pasal
10
Setiap
orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan suaranya didengarkan sepenuhnya
di muka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak dalam
menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pidana
yang ditujukan kepadanya
Pasal
11
Ayat
1
Setiap
orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran pidana dianggap
tak besalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang-undang dalam suatu
sidang pengadilan yang terbuak dimana segala jaminan yang perlu untuk
pembelaannya diberikan
Ayat
2
Tidak
seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan
atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidana menurut
undang-undang nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan.
Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman
yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan
Pasal
12
Tidak
seorang pun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan perseorangannya,
keluarganya, rumah tangganya, hubungan surat-menyuratnya, dan nama baiknya.
Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang-undang terhadap gangguan atau
pelanggaran-pelanggaran demikian
Pasal
13
Ayat
1
Setiap
orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas
lingkungan tiap negara
Ayat
2
Setiap
orang berhak meninggalkan satu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan kembali
berhak kembali ke negerinya
Pasal
14
Ayat
1
Setiap
orang berhak mencarai dan mendapat suaka di negeri-negeri lain untuk menjauhi
pengejaran
Ayat
2
Hal ini
tidak dapat dipergunakan dalam pengejaran yang benar-benar timbul dari
kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik atau dari
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar-dasar PBB
Pasal
15
Ayat
1
Setiap
orang berhak atas suatu kewarganegaran
Ayat
2
Tidak
seorang pun dengan semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya atau
ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya
Pasal
16
Ayat
1
Orang-orang
dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, berhak untuk mencari jodoh dan untuk
membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh kebagnsaan, kewarganegaraan atau agama.
Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam perkawinan dan
di kal perceraian
Ayat
2
Perkawinan
harus dilakukan hanya dengna cara suka sama suka dan kedua mempelai
Ayat
3
Keluarga
adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dan dari masyarakat dan
berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara
Pasal
17
Ayat
1
Setiap
orang berhak mempunyai milik sendiri baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang lain
Ayat
2
Tidak
seorang pun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena
Pasal
18
Setiap
orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama, termasuk kebebasan
untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara sendiri maupun bersama-sama
orang lain di tempat umum maupun di tempat tersendiri
Pasal
19
Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, termasuk
kebebasan mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan dan untuk mencari,
menerima serta menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan
cara apa pun tanpa memandang batas-batas
Pasal
20
Ayat
1
Setiap
orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat
Ayat
2
Tidak
seorang pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan
Pasal
21
Ayat
1
Setiap
orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri baik secara
langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih secara bebas
Ayat
2
Setiap
orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintah
negerinya
Ayat
3
Kemauan
rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah, kemauan ini harus dinyatakan
dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur yang dilakukan menurut hak pilih
yang bersifat umum dan berkesamaan serta melalui pemungutan suara yang rahasia
atau cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara
Pasal
22
Setiap
orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan berhak
melaksanakan hak-hak enkonomi, sosial dan budaya yang perlu untuk martabatnya
dan untuk perkembangan bebas pribadinya dengan perantara usaha-usaha nasioanal
dan kerjasama internasional yang sesuai dengan sumber-sumber kekayaan setiap
negara
Pasal
23
Ayat
1
Setiap
warga berhak atas pekerjaan, berhak memilih pekerjaan dengan bebas, berhak atas
syarat-syarat perburuhan yang adil dan baik serta atas perlindungan terhadap
pengangguran
Ayat
2
Setiap
orang tanpa ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan
yang sama
Ayat
3
Setiap
orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adi dan baik yang
menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan martabat
manusia dan apabila perlu ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya
Ayat
4
Setiap
orang berhak mendirikan dan memasuki serikat kerja untuk melindungi
kepentingan-kepentingannya
Pasal
24
Setiap
orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam
kerja yang layak dan hari-hari liburan berkala dengan menerima upah
Pasal
25
Ayat
1
Setiap
orang berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan, keadaan yang baik
untuk dirinya dan keluarganya, termasuk soal makanan, pakaian, perumahan,
perawatan kesehatannya serta usaha-usaha sosial yang diperlukan, dan berhak
atas jaminan di waktu mengalami pengangguran, kematian suami, lanjut usia atau
mengalami kekurangan nafkah atau ketiadaan mata pencaharian yang lain di luar
penguasaannya
Ayat
2
Ibu dan
anak-anak berhak mendapat perwatan dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang
dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan
sosial yang sama
Pasal
26
Ayat
1
Setiap
orang berhak mendapat pengajaran. Pengajaran harus dengan percuma,
setidak-tidaknya dalam tingkat rendah dan tingkat dasar. Pengajaran sekolah
rendah diwajibkan. Pengajaran teknik dan vak harus terbuka bagi semua orang dan
pengajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang
berdasarkan kecerdasan
Ayat
2
Pengajaran
harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta upaya
memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan
dasar. Pengajaran harus meningkatkan saling pengertian, rasa saling menerima,
persahabatan antara semua bangsa, golongan kebangsaan atau kelompok agama, dan
harus memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa Bangsa dalam memelihara
perdamaian
Ayat
3
Ibu-bapak
mempunyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberikan kepada
anak-anak mereka
Pasal
27
Ayat
1
Setiap
orang berhak untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat,
untuk mengecap kenikmatan kesenian, dan untuk turut serta dalam kemajuan ilmu
pengetahuan dan dalam mendapat manfaatnya
Ayat
2
Setiap
orang berhak mendapat perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan
materiil yang didapatnya sebagai hasil dari lapangan ilmu pengetahuan, atau
kesenian yang diciptakannya sendiri
Pasal
28
Setiap
orang berhak atas susunan sosial internasional di mana hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya
Pasal
29
Ayat
1
Setiap
orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakt dimana ia mendapat kemungkinan
untuk mengembangkan pribadinya sepenuhnya dan seutuhnya
Ayat
2
Di
dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang tunduk hanya
pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan
kebebasan-kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat benar
kesusilaan, tata tertib umum dalam suatu masyarakat demokratis
Ayat
3
Hak-hak
dan kebebasan-kebebasan ini tidak boleh dijalankan dengan cara yang
bertentangan denga tujuan-tujuan dan dasar-dasar PBB
Pasal
30
Tidak
sesuatu pun dalam pernyataan ini boleh diartikan sebagai pemberian hak kepada
salah satu negara, golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan atau
perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang termaktub
dalam pernyataan ini
Masing-masing
individu dan semua orang yang beragama akan sependapat dengan ketiga puluh
pasal Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut. Namun
manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi satu kaum atau bangasa
dalam suatu negara, yaitu status manusia individual akan menjadi status warga
negara. Pemberian hak sebagai warga negara ini diatur dalam mekanisme
kenegaraan. Sebagai warga negara, masing-masing individu tidak hanya memperoleh
hak tetapi juga kewajiban.
Sumber
Referensi :
1.
LEMHANNAS. 2001, PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.
2.
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
0 komentar:
Posting Komentar