SUMBER DAYA ALAM
Transparansi Izin Bermasalah, Perlindungan Lingkungan Lemah
Terbukanya informasi publik yang berlaku efektif selama lima tahun,
menunjukkan lambannya praktik di lapangan. Contohnya seperti masyarakat
mengalami kesulitan dalam memperoleh dokumen terutama pada sektor lingkungan hidup dan SDA. Tanpa transparansi,
upaya ini tak akan tercapai.
Belum terbukanya untuk mematuhi UU No. 14/2008 mengenai keterbukaan
informasi publik, pada badan publik sektor lingkungan hidup. Hasil dari kajian pelaksanaan UU No 14/2008
yang dilakukan oleh ICEL dan Seknas Forum Indonesia Transparansi Anggaran dituangkan
di dalam kertas posisi yang selanjutnya diteruskan kepada Komisi Informasi
Pusat.
Data yang bersumber dari Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik
Kementrian Komunikasi dan Informatika yang menyebut bahwa 49,14% badan publik
di seluruh Indonesia yang membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi
(PPID). Hal ini lah yang menggambarkan suatu pelaksanaan UU No 14/2008 sangat
lambat.
Informasi perizinan LH-SDA dan dokumen pendukungnya merupakan
informasi paling sulit diperoleh daripada informasi soal anggaran atau
kebijakan. Dari 489 dokumen izin dan
analisis mengenai dampak lingkungan yang diminta oleh masyarakat, hanya 35
dokumen yang diperoleh, dalam presentase hanya sebesar 7%.
Kesulitan memperoleh dokumen membuat komisi informasi menerima 27
permohonan LH-SDA periode 2014-2015, dengan hasil 18 permohonan dikabulkan. Beberapa
contoh kasus sengketa seperti halnya Citra Hartati dari ICEL versus Kementrian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditolak gugatannya oleh komunikasi
informasi dalam memohon shape file peta kehutanan, yang kini masih melalui
tahap proses banding di PTUN.
Sumber :
ICH. 2015. “Transparansi Izin Bermasalah, Perlindungan Lingkungan
Lemah”. KOMPAS, 4 Mei 2015
0 komentar:
Posting Komentar