Pages

Minggu, 07 Juni 2015

Transparansi Izin Bermasalah, Perlindungan Lingkungan Lemah

SUMBER DAYA ALAM
Transparansi Izin Bermasalah, Perlindungan Lingkungan Lemah

Terbukanya informasi publik yang berlaku efektif selama lima tahun, menunjukkan lambannya praktik di lapangan. Contohnya seperti masyarakat mengalami kesulitan dalam memperoleh dokumen terutama pada  sektor lingkungan hidup dan SDA. Tanpa transparansi, upaya ini tak akan tercapai.

Belum terbukanya untuk mematuhi UU No. 14/2008 mengenai keterbukaan informasi publik, pada badan publik sektor lingkungan hidup.  Hasil dari kajian pelaksanaan UU No 14/2008 yang dilakukan oleh ICEL dan Seknas Forum Indonesia Transparansi Anggaran dituangkan di dalam kertas posisi yang selanjutnya diteruskan kepada Komisi Informasi Pusat.

Data yang bersumber dari Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementrian Komunikasi dan Informatika yang menyebut bahwa 49,14% badan publik di seluruh Indonesia yang membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Hal ini lah yang menggambarkan suatu pelaksanaan UU No 14/2008 sangat lambat.

Informasi perizinan LH-SDA dan dokumen pendukungnya merupakan informasi paling sulit diperoleh daripada informasi soal anggaran atau kebijakan.  Dari 489 dokumen izin dan analisis mengenai dampak lingkungan yang diminta oleh masyarakat, hanya 35 dokumen yang diperoleh, dalam presentase hanya sebesar 7%.

Kesulitan memperoleh dokumen membuat komisi informasi menerima 27 permohonan LH-SDA periode 2014-2015, dengan hasil 18 permohonan dikabulkan. Beberapa contoh kasus sengketa seperti halnya Citra Hartati dari ICEL versus Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditolak gugatannya oleh komunikasi informasi dalam memohon shape file peta kehutanan, yang kini masih melalui tahap proses banding di PTUN.

Sumber :

ICH. 2015. “Transparansi Izin Bermasalah, Perlindungan Lingkungan Lemah”. KOMPAS, 4 Mei 2015

0 komentar:

Posting Komentar