1. AJARAN DASAR WAWASAN NUSANTARA
a. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Dalam pembinaan dan penyelenggaraan tata
kehidupan bangsa dan negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik
antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi sosial budaya dan
pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan
kebhinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia
tentang diri dan lingkungannya, yang dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan
atau Wawasan Nasional Indonesia dan diberi nama Wawasan Nusantara, disingkat “Wasantara”.
Dari pengertian-pengertian seperti di atas,
pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara
ialah Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap
menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional
untuk mencapai tujuan.
b. Landasan Idiil : Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan
dasar negara yang terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya,
Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan
dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearigan dalam membina kehidupan
nasional. Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi kebinekaan seluruh
aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuangan
seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan di dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia secara berdaulat dan mandiri. Pancasila sebagai
hukum yang mengikat para penyelenggara negara, para pimpinan pemerintahan, dan
seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, Pancasila sebagai falsafah
bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar negara sesuai dengan
yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Karena itu, Pancasila sudah seharusnya
serta sewajarnya menjadi landasan idiil Wawasan Nusantara.
c. Landasan Konstitusional : UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang
menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bangsa
Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Karena itu, negara mengatasi segala paham golongan,
kelompok dan perseorangan serta menghendaki persatuan dan kesatuan dalam
segenap aspek dan dimensi kehidupan nasional. Artinya, kepentingan negara dalam
segala aspek dan perwujudannya lebih diutamakan di atas kepentingan golongan,
kelompok dan perseorangan berdasarkan aturan, hukum dan perundang-undangan yang
berlaku yang memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM), aspirasi masyarakat, dan
kepentingan daerah yang berkembang saat ini.
Dengan demikian, UUD 1945 seharusnya dan
sewajarnya menjadi landasan konstitutional dari Wawasan Nusantara yang
merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
2. UNSUR DASAR KONSEPSI WAWASAN NUSANTARA
a. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan
penduduk dengan aneka ragam budaya. Setelah menegara dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik.
Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga
dalam wujud infrastruktur politik.
b. Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang
di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun
cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus
mampu menciptakan dalam kehdiupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang
esensial, yaitu :
-
Realisasi aspirasi bangsa
sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
-
Persatuan dan kesatuan dalam
kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
c. Tata Laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara
wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku
batiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa
Indonesia, sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan
perilaku bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati
diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan
yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga
menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
3. HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan
nusantara, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam
lingkungan nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa tiap
warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara
utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga
produk yang dihasilkan oleh lembaha negara harus dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan
lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan orang per orang.
Sumber
Referensi : LEMHANNAS. 2001, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta : PT. Gramedia
Pustaka Utama.
0 komentar:
Posting Komentar