Suatu
bangsa meyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah
kebenaran yang datang dari Tuhan pencipta alam semesta. Manusia memilik
kelebihan dari makhluk lainnya melalui akal pikiran dan budi nuraninya. Namun kemampuannya
dalam menggunakan akal pikiran dan budi nurani tersebut terbatas, sehingga
manusia yang satu dan yang lain tidak memiliki tingkat kemampuan yang sama. Ketidaksamaan
tersebut menimbuklan perbedaan pendapat, kehidupan, kepercayaan dalam hubungan
dan cara melihat serta memahami sesuatu.
Suatu
bangsa yang telah menegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas
dari pengaruh lingkungannya. Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi
berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini
dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilaya serta jati diri
bangsa. Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang
artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan “an” di akhir, kata ini
secara harfiah berarti : cara pengelihatan atau cara tinjau atau cara pandang.
Dengan
demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara
tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung
(melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan
nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional, serta global.
1.
WAWASAN
NASIONAL INDONESIA
Wawasan
Nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori
wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh
paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.
a.
Paham Kekuasaan
Bangsa Indonesia
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang
perang dan damai : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan”. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa : Ideologi digunakan sebagai
landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan
konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.
b.
Geopolitik Indonesia
Pemahaman
tentang negara Indonesia menganut paham negara kepualauan, yaitu paham yang
dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman
archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari
pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah”
pulau, sementara menurut paham Indonesia laut sebagai “penghubung” sehingga
wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan disebut
Negara Kepulauan.
c.
Dasar Pemikiran
Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan
nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa
Indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan oleh pandangan geopolitik
Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa
Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar
pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari :
-
Latar belakan
pemikiran berdasarkan filsafah Pancasila
-
Latar belakang
pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara
-
Latar belakang
pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia
-
Latar belakang
pemikiran aspek Kesejarahan Bangsa Indonesia
2.
LATAR
BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA
a.
Pemikiran Berdasarkan
Falsafah Pancasila
Berdasarkan
falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang
memiliki naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaannya yang serba
terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Kesadaran
ini menimbulkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan
kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi.
Dengan
demikian, nilai-nilai pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang
dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indoneisa. Nilai-nilai Pancasila juga
tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional seperti :
-
Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa
Dalam
sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing.
-
Sila Kemanusiaan Yang
Adil Dan Beradab
Dalam
sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa Indonesia mengakui, menghargai,
dan memberikan hak kebebasan yang sama kepada setiap warganya untuk menerapkan
hak asasi manusia (HAM).
-
Sila Persatuan
Indonesia
Dalam
sila Persatuan Indonesia, bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara.
-
Sila Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Dalam
sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, bangsa Indonesia mengakui
bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan
melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
-
Sila Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam
sila keadilan sosial bagi seluruah rakyat Indonesia, bangsa Indonesia mengakui
dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya
sesuai hasil karya dan usahanya masing-masing.
Dari uraian di atas, wawasan
nasional Indonesia menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan tanpa
menghilangkan ciri, sifat, dan karakter dari kebinekaan unsur-unsur pembentukan
bangsa (suku ba gsa, etnis, golongan, serta daerah itu sendiri).
b.
Pemikiran Berdasarkan
Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi
adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi
objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu negara merupakan suatu
gerak hidup suatu bangsa yang di dalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan
penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijaksanaan politik negara
tersebut.
Kondisi
objektif geografi Nusantara, yang merupakan untaian ribuan pulau yang tersebar
dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat
strategis, memiliki karakteristik yang berbeda dari negara lain. Wilayah Indonesia
pada saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 masih mengikuti
Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939, di mana lebar laut
wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing
pantai pulau Indonesia. Mengingat keadaan lingkungan alamnya, pwersatuan bangsa
dan kesatuan wilayah negara menjadi tuntutan utama bagi terwujudnya kemakmuran
dan keamanan yang berkesinambungan. Atas pertimbangan hal-hal tersebut,
dimaklumkanlah Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, yang berbunyi “....berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di
sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara
Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang
wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia dan dengan demikian bagian
daripada perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan
mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi
kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan
dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas
lautan territorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan
titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia, .......”
Deklarasi
ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah negara kepulauan yang
terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Deklarasi
tersebut juga mneyatakan bahwa demi keutuhan territorial dan untuk melindungi
kekayaan negara yang terkandung di dalamnya, pulau-pulau serta laut yang ada di
antaranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh. Untuk mengukuhkan
asas negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor : 4/Prp tahun 1960
tentang Perairan Indonesia.
Sekarang
pemikiran kata Nusantara adalah kepulauan Indonesia yang terdiri dari 17.508
pulau besar maupun kecil yang berada pada batas-batas astronomis berikut :
Utara : 06 08 LU
Utara : 06 08 LU
Selatan :
11 15 LS
Barat : 94 45 BT
Timur : 141 05 BT
Timur : 141 05 BT
Jarak
Utara – Selatan : + 1.888 km
Jarak
Barat – Timur : + 5.110 km
Melalui
konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasioanal yang ketiga tahun 1982,
pokok-pokok atas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 82
(United Nation Convention on the Law of the Sea atau Konvensi Perserikatan
Bangsa Bansa Tentang Hukum Laut).
Indonesia
meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui Undang-undang Nomor 17 tahun 1985
pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah
dirafitikasi oleh 60 Negara dna menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
Berlakunya
UNCLOS 1982 akan berpengaruh pada upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan
kesejahteraan, seperti bertambah luasnya Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan
Landas Kontinen Indonesia. Dengan telah dikukuhkannya wilayah darat dan laut
atau perairan, perjuangan bangsa Indonesia selanjutnya adalah menegakkan
kedaulatan di ruang udara kedaulatan dan memperjuangkan kepentingan RI di
wilayah antariksa nasional, termasuk Geo Stationery Orbit (GSO).
Dengan
demikian, secara kontekstual, geografi Indonesia mengandung keunggulan dan
kelemahan/kerawanan. Karena itu, kondisi dan konstelasi geografi ini harus
dicermati secara utuh menyeluruh dalam perumusan kebijaksanaan potik yang
disebut Geopolitik Indonesia. Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan
nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur
oleh politik ketatanegaraan. Karena itu, wawasan kebangsaan atau wawasan
nasional Indonesia yang memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi dan
konstelasi geografis Indonesia mengharuskan tetap terpeliharanya keutuhan dan
kekompakan wilayah, tetap dihargainya dan dijaganya ciri, karakter serta
kemampuan (keunggulan dan kelemahan) masing-masing daerah, dan diupayakannya
pemanfaatan nilai lebih dari geografis Indonesia.
c.
Pemikiran Berdasarkan
Aspek Sosial Budaya
Budaya
atau kebudayaan dalam arti etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan
oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan
budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi dan kehendaknya, menjadi
lebih lengkap jika kebudayaan diungkapakan sebagai cita, rasa, dan karsa (budi,
perasaan dan kehendak).
Sosial
budaya, sebagai salah satu aspek kehidupan nasional di samping politik, ekonomi serta pertahanan dan keamanan adalah
faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku
lahir batin yang memungkinkan berlangsungnya hubungan sosial di antara
masyarakat anggotanya.
Masyarakat
indonesia sejak awal terbentuk dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang
muncul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan dimana ciri alamiah
tiap-tiap pulau berbeda. Secara universal, kebudayaan masyarakat yang heterogen
tersebut sama-sama memiliki unsur-unsur sebagai berikut : pertama, sistem
religi dan upacara keagamaan; kedua, sistem masyarakat dan organisasi
kemasyarakatan; ketiga, sistem pengetahuan; keempat, bahasa; kelima, keserasian
(budaya dalam arti sempit); keenam, sistem mata pencarian; ketujuh, sistem
teknologi dan peralatan.
Kebudayaan
merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan. Artinya
setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat yang sekaligus menjalani
dirinya dengan segala peraturan atau keharusan yang mesti dijalani dan yang
tidak boleh dilanggar. Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat
mengikat secara kuat ke dalam (cohesive).
d.
Pemikiran berdasarkan
Aspek Kesejarahan
Perjuangan
suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang dari
latar belakang sejarahnya. Sejarah Indonesia pun diawali dari negara-negara
kerajaan tradisional yang pernah ada di wilayah Nusanyara melalui kedautan
Sriwijaya dan kerajaan Majapahit. Kedua kerajaan tersebut bertujuan mewujudkan
kesatuan wilayah. Meskipun saat itu belum timbul adanya rasa kebangsaan, namun
sudah timbul semangat bernegara. Kaidah-kaidah sebagai negara modern, seperti
rumusan falsafah negara belum jelas dan konsepsi cara pandang belum ada. Yang ada
adalah slogan-slogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular : Bhineka Tunggal
IkaTanhana Dharma Mangrva. Untuk selanjutnya Bhineka Tunggal Ika diangkat oleh
Bangsa Indonesia sebagai sesanti dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Runtuhnya sriwijaya dan majapahit antara lain disebabkan oleh karena
belum adanya kesepakatan bersama untuk menjadi satu kesatuan bangsa dan wilayah
dalam satu kesatuan negara yang utuh.
3.
IMPLEMENTASI
WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL
a.
Pengantar Implementasi
Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola
sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan golongan. Dengan
demikian, wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara,
sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau
nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa
Indonesia.
b.
Pengertian Wawasan
Nusantara
Rumusan
pengertian yang hingga saat ini masih berkembang sebagai berikut :
-
Berdasarkan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN. Wawasan
nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan
berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah daman menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
-
Berdasarkan Prof. Dr.
Wan Usman (Ketua Program S2 PKN UI). Wawasan nusantara adalah
cara pnadang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya seabgai negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
-
Berdasarkan Kelompok
Kerja Wawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun 1999. Wawasan
nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nsional.
Sumber
Referensi : LEMHANNAS. 2001, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta : PT. Gramedia
Pustaka Utama.
0 komentar:
Posting Komentar