Pages

Kamis, 10 April 2014

WAWASAN NUSANTARA Bag. 2

1.  AJARAN DASAR WAWASAN NUSANTARA
a.  Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Dalam pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi sosial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebhinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, yang dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia dan diberi nama Wawasan Nusantara, disingkat “Wasantara”.
Dari pengertian-pengertian seperti di atas, pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara ialah Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan.

b.  Landasan Idiil : Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya, Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearigan dalam membina kehidupan nasional. Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi kebinekaan seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berdaulat dan mandiri. Pancasila sebagai hukum yang mengikat para penyelenggara negara, para pimpinan pemerintahan, dan seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar negara sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Karena itu, Pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan idiil Wawasan Nusantara.

c.  Landasan Konstitusional : UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Karena itu, negara mengatasi segala paham golongan, kelompok dan perseorangan serta menghendaki persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek dan dimensi kehidupan nasional. Artinya, kepentingan negara dalam segala aspek dan perwujudannya lebih diutamakan di atas kepentingan golongan, kelompok dan perseorangan berdasarkan aturan, hukum dan perundang-undangan yang berlaku yang memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM), aspirasi masyarakat, dan kepentingan daerah yang berkembang saat ini.
Dengan demikian, UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitutional dari Wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. UNSUR DASAR KONSEPSI WAWASAN NUSANTARA
a.  Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Setelah menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur politik.

b.  Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan dalam kehdiupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu :
-  Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
-  Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

c.  Tata Laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

3. HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkungan nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa tiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaha negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan orang per orang.


Sumber Referensi : LEMHANNAS. 2001, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

WAWASAN NUSANTARA Bag. 1

Suatu bangsa meyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang datang dari Tuhan pencipta alam semesta. Manusia memilik kelebihan dari makhluk lainnya melalui akal pikiran dan budi nuraninya. Namun kemampuannya dalam menggunakan akal pikiran dan budi nurani tersebut terbatas, sehingga manusia yang satu dan yang lain tidak memiliki tingkat kemampuan yang sama. Ketidaksamaan tersebut menimbuklan perbedaan pendapat, kehidupan, kepercayaan dalam hubungan dan cara melihat serta memahami sesuatu.
Suatu bangsa yang telah menegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilaya serta jati diri bangsa. Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan “an” di akhir, kata ini secara harfiah berarti : cara pengelihatan atau cara tinjau atau cara pandang.
Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional, serta global.

1.       WAWASAN NASIONAL INDONESIA
Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.
a.     Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia  menyatakan bahwa : Ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.

b.     Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepualauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sementara menurut paham Indonesia laut sebagai “penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan.

c.      Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan oleh pandangan geopolitik Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari :
-  Latar belakan pemikiran berdasarkan filsafah Pancasila
-  Latar belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara
-  Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia
-  Latar belakang pemikiran aspek Kesejarahan Bangsa Indonesia

2.        LATAR BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA
a.     Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Kesadaran ini menimbulkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi.
Dengan demikian, nilai-nilai pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indoneisa. Nilai-nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional seperti :
-  Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
-  Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa Indonesia mengakui, menghargai, dan memberikan hak kebebasan yang sama kepada setiap warganya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM).
-  Sila Persatuan Indonesia
Dalam sila Persatuan Indonesia, bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
-  Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,  bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
-  Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam sila keadilan sosial bagi seluruah rakyat Indonesia, bangsa Indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan usahanya masing-masing.
Dari uraian di atas, wawasan nasional Indonesia menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan tanpa menghilangkan ciri, sifat, dan karakter dari kebinekaan unsur-unsur pembentukan bangsa (suku ba gsa, etnis, golongan, serta daerah itu sendiri).

b.     Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu negara merupakan suatu gerak hidup suatu bangsa yang di dalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijaksanaan politik negara tersebut.
Kondisi objektif geografi Nusantara, yang merupakan untaian ribuan pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis, memiliki karakteristik yang berbeda dari negara lain. Wilayah Indonesia pada saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 masih mengikuti Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939, di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Mengingat keadaan lingkungan alamnya, pwersatuan bangsa dan kesatuan wilayah negara menjadi tuntutan utama bagi terwujudnya kemakmuran dan keamanan yang berkesinambungan. Atas pertimbangan hal-hal tersebut, dimaklumkanlah Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, yang berbunyi “....berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan territorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia, .......”
Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Deklarasi tersebut juga mneyatakan bahwa demi keutuhan territorial dan untuk melindungi kekayaan negara yang terkandung di dalamnya, pulau-pulau serta laut yang ada di antaranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh. Untuk mengukuhkan asas negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor : 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Sekarang pemikiran kata Nusantara adalah kepulauan Indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil yang berada pada batas-batas astronomis berikut :
Utara                                                : 06 08 LU
Selatan                            : 11 15 LS
Barat                                                : 94 45 BT
Timur                               : 141 05 BT
Jarak Utara – Selatan   : + 1.888 km
Jarak Barat – Timur      : + 5.110 km
Melalui konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasioanal yang ketiga tahun 1982, pokok-pokok atas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 82 (United Nation Convention on the Law of the Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa Bansa Tentang Hukum Laut).
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui Undang-undang Nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah dirafitikasi oleh 60 Negara dna menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
Berlakunya UNCLOS 1982 akan berpengaruh pada upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan, seperti bertambah luasnya Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia. Dengan telah dikukuhkannya wilayah darat dan laut atau perairan, perjuangan bangsa Indonesia selanjutnya adalah menegakkan kedaulatan di ruang udara kedaulatan dan memperjuangkan kepentingan RI di wilayah antariksa nasional, termasuk Geo Stationery Orbit (GSO).
Dengan demikian, secara kontekstual, geografi Indonesia mengandung keunggulan dan kelemahan/kerawanan. Karena itu, kondisi dan konstelasi geografi ini harus dicermati secara utuh menyeluruh dalam perumusan kebijaksanaan potik yang disebut Geopolitik Indonesia. Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan. Karena itu, wawasan kebangsaan atau wawasan nasional Indonesia yang memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi dan konstelasi geografis Indonesia mengharuskan tetap terpeliharanya keutuhan dan kekompakan wilayah, tetap dihargainya dan dijaganya ciri, karakter serta kemampuan (keunggulan dan kelemahan) masing-masing daerah, dan diupayakannya pemanfaatan nilai lebih dari geografis Indonesia.

c.      Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya atau kebudayaan dalam arti etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaan diungkapakan sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan dan kehendak).
Sosial budaya, sebagai salah satu aspek kehidupan nasional di samping politik,  ekonomi serta pertahanan dan keamanan adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan berlangsungnya hubungan sosial di antara masyarakat anggotanya.
Masyarakat indonesia sejak awal terbentuk dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan dimana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda. Secara universal, kebudayaan masyarakat yang heterogen tersebut sama-sama memiliki unsur-unsur sebagai berikut : pertama, sistem religi dan upacara keagamaan; kedua, sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan; ketiga, sistem pengetahuan; keempat, bahasa; kelima, keserasian (budaya dalam arti sempit); keenam, sistem mata pencarian; ketujuh, sistem teknologi dan peralatan.
Kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan. Artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat yang sekaligus menjalani dirinya dengan segala peraturan atau keharusan yang mesti dijalani dan yang tidak boleh dilanggar. Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat mengikat secara kuat ke dalam (cohesive).

d.     Pemikiran berdasarkan Aspek Kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang dari latar belakang sejarahnya. Sejarah Indonesia pun diawali dari negara-negara kerajaan tradisional yang pernah ada di wilayah Nusanyara melalui kedautan Sriwijaya dan kerajaan Majapahit. Kedua kerajaan tersebut bertujuan mewujudkan kesatuan wilayah. Meskipun saat itu belum timbul adanya rasa kebangsaan, namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah-kaidah sebagai negara modern, seperti rumusan falsafah negara belum jelas dan konsepsi cara pandang belum ada. Yang ada adalah slogan-slogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular : Bhineka Tunggal IkaTanhana Dharma Mangrva. Untuk selanjutnya Bhineka Tunggal Ika diangkat oleh Bangsa Indonesia sebagai sesanti dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Runtuhnya sriwijaya dan majapahit antara lain disebabkan oleh karena belum adanya kesepakatan bersama untuk menjadi satu kesatuan bangsa dan wilayah dalam satu kesatuan negara yang utuh.

3.        IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL
a.     Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan golongan. Dengan demikian, wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
b.     Pengertian Wawasan Nusantara
Rumusan pengertian yang hingga saat ini masih berkembang sebagai berikut :
-  Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN. Wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah daman menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
-  Berdasarkan Prof. Dr. Wan Usman (Ketua Program S2 PKN UI). Wawasan nusantara adalah cara pnadang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya seabgai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

-  Berdasarkan Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun 1999. Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nsional.

Sumber Referensi : LEMHANNAS. 2001, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.