Sudah lama ga
posting di blog ini, sekarang saatnya saya membagikan cerita mengenai munculnya
koperasi itu sendiri dimulai saat zaman Pemerintahan Belanda hingga setelah
Kemerdekaan. Silahkan membaca postingan kali ini :-) semoga menambah ilmu ya
untuk kalian yang membaca
Sejarah koperasi
dimulai pada abad ke-20, koperasi tumbuh dari berbagai macam kalangan rakyat,
pada saat penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang diakibatkan oleh
sistem kapitalisme yang semakin memuncak. Dengan keadaan perekonomian yang
semakin menurun dan sulit untuk mencari jalan keluarnya, maka rakyat spontan
mempersatukan mereka untuk sama-sama membantu dirinya sendiri termasuk menolong
rakyat lainnya.
Pada tahun 1896 : Patih R. Aria Wiria Atmaja (seorang Pamor Praja) di Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri. Beliau memiliki inisiatif
untuk menolong para pegawai yang menderita karena terjerat oleh para rentenir
dengan pinjaman bunga yang tinggi. Patih mendirikan seperti yang didirikan di
Jerman yaitu koperasi kredit modal. Cita-citanya dilanjutkan oleh De Wolfvan
Westerrode (seorang asisten Presiden Belanda), ketika beliau cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan mengusulkan pengubahan nama “Bank Pertolongan Tabungan”
menjadi “Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian” dengan diadakannya
pergantian nama bank tersebut, maka bukan hanya pegawai negeri yang perlu
dibantu, melainkan para petani juga. Beliau pun juga mengusulkan atas perubahan
jenis badan usaha tersebut, dari Bank menjadi Koperasi, dan usul untuk
mendirikan lumbung untuk tiap desa supaya para petani dapat menyimpan hasil
panen pada musim panen dan memberikan pinjaman pada saat musim paceklik. Beliau berusaha menjadikan para lumbung itu
menjadi “Koperasi Kredit Padi” akan tetapi Pemerintahan Belanda tetap
berpendirian lain, melainkan membentuk lumbung desa yang baru, bank-bank desa,
rumah gadai dan “Centale Kas” yang sekarang berubah nama menjadi “Bank Rakyat
Indonesia (BRI)”. Adapun alasan pembentukan koperasi belum bisa di laksanakan
pada zaman Pemerintahan Belanda dikarenakan :
a.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
b.
Belum ada Undang-undang yang mengatur kehidupan
koperasi
c.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu
menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah
mulai menyebar ke masyarakat, maka Pemerintah Hindia belanda mengeluarkan
peraturan perundangan tentang perkoperasian, dengan tahap sebagai berikut :
a. Pertama kali pada tahun 1915 diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi
No. 43.
b. Pada tahun 1927 diterbitkan peraturan kembali yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra No. 91, peraturan ini
diberlakukan bagi golongan Bumiputra
c. Pada tahun 1933 ditetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, peraturan ini diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada
tatanan hukum Barat
Pada tahun 1908 : Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan
peranan yang sangat penting atas gerakan koperasi dalam memperbaiki kehidupan
rakyat.
gambar : gedung Budi Utomo
Pada tahun 1915 : Dibuatkan-lah peraturan “Verordening
op de Cooperatieve Vereenigining”
Pada tahun 1927 : Dibuat kembali peraturan “Regeling
Inlandschhe Cooperatieve” dan dibentuknya Serikat Dagang Islam dengan tujuan
untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi
gambar : Rapat Serikat Dagang Islam
Pada tahun 1929 : Didirikan Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi
gambar : Partai Nasional Indonesia
Pada tahun 1933 : Dikeluarkan UU yang
menyerupai UU No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya
Pada tahun 1942 : Jepang menduduki
Indonesia, kemudian Jepang mendirikan koperasi “Kumiyai”. Awalnya koperasi yang
didirikan ini jalan sesuai rencana, namun di kemudian hari adanya perubahan
drastis mengenai fungsi koperasi itu didirikan, yakni menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia
Sesaat setelah Indonesia merdeka, tepatnya pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama kalinya di Tasikmalaya. Yang pada saat inilah hari yang
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia dan sekaligus membentuk Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya
(Bandung sebagai Ibukota Provinsi yang sedang diduduki oleh Tentara Belanda).
Terima kasih telah membaca postingan blog ini J tetap selalu kunjungi blog ini yaaa J
0 komentar:
Posting Komentar