Apa itu koperasi? Pernah dengar, tapi
apabila ditanya arti tentang koperasi, masih banyak masyarakat Indonesia yang
tidak dapat menjabarkan arti koperasi itu sendiri. Apa sih tujuannya koperasi
itu didirikan? Ada yang menjawab sebagai sarana tempat simpan pinjam uang. Apabila
dilihat dari pendapat masyarakat mengenai tujuan koperasi, lalu apa bedanya
sebuah koperasi dengan bank? Jika tujuan didirikannya untuk tempat simpan
pinjam uang. Apakah koperasi dapat disebut sebagai bank? Apakah koperasi bagian
dari sebuah bank?
Nah, tujuan saya menulis di blog ini,
untuk mencoba menjelaskan sekilas mengenai koperasi. Saya juga masih dalam
tahap belajar mengenai koperasi, jadi tidak ada salahnya ketika dalam proses
belajar tetapi memberikan ilmu yang kita dapat J
Koperasi merupakan salah satu jenis dari
badan usaha, khususnya di Indonesia. Dimana diantaranya badan usaha terdiri
dari 3 jenis, yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMS (Badan Usaha Milik
Swasta), dan Koperasi. Di bawah
merupakan arti koperasi menurut para ahli yang telah saya kumpulkan dari
berbagai sumber.
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992 yang ditimbang oleh Presiden Republik
Indonesia, bahwa koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun
sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata
perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut Undang-undang No. 25 Pasal 1 Tahun 1992 yang telah diputuskan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Menurut Drs. Arifinal Chaniago (1984) di dalam bukunya yang berjudul “Perkoperasian
Indonesia”, Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Menurut P.J.V. Dooren, tidak ada satu definisi koperasi yang diterima
secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi
tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan-kumpulan badan usaha
(corporate).
Menurut Moh. Hatta (seorang Bapak Koperasi Indonesia), Koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong.
Menurut Prof. Dr. Hans-H Munkner (2012) seorang mahasiswa University of
Manburg di Jerman, dalam bukunya yang berjudul “10 Kuliah Mengenai Hukum
Koperasi”, mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang
menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung
gotong-royong.
Menurut Dr. Fay (1980), koperasi merupakan suatu perikatan dengan tujuan
berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu
dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing
sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding
dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Menurut R.M. Margono Djojohadikoesoemo (pendiri Bank Negara Indonesia),
mengatakan koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan
sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
Menurut Prof. R.S. Soeriaatmadja, Koperasi adalah suatu badan usaha yang
secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar laba atau
dasar biaya.
Menurut Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative
Movement and some of its Problems” mengatakan bahwa “Cooperative is an economic
system with social content” yang artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada asas-asas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut Margareth Digby, seorang praktisi sekaligus kritikus koperasi
berkebangsaan Inggris, dalam bukunya “The World Cooperative Movement”, yakni
koperasi adalah bekerja sama dan siap untuk menolong.
Tujuan didirikan koperasi berdasarkan UU
No. 25 Pasal 3 Tahun 1992, Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Jadi kesimpulannya menurut saya pribadi,
Koperasi adalah suatu badan usaha yang berlandaskan oleh Pancasila dan
Undang-undang yang didirikan oleh beberapa anggota orang atau anggota badan
hukum dengan tujuan mensejahterakan anggota masyarakat yang ikut berperan serta
dalam di dirikannya sebuah koperasi. Bank dan koperasi jelas berbeda, Bank
suatu lembaga keuangan yang tugasnya
menghimpun dan menyalurkan dana. Sementara koperasi memiliki kegiatan usaha simpan pinjam dari
anggota koperasi yang bersangkutan, untuk koperasi lain atau untuk anggotanya.
Tulisan ini sekiranya membahas mengenai
sekilas arti dari koperasi dan tujuan didirikannya. Insyaallah saya akan
membahas mengenai pembahasan dari koperasi selengkapnya di tulisan saya yang
akan mendatang.
Terima kasih telah membaca J apabila ada kesalahan dari
tulisan saya, mohon bisa di ingatkan, karena kita semua masih sama-sama
belajar, dan dapat bertukar pikiran. Ingat!! Jangan mengcopy-paste
tulisan orang lain! Apabila membutuhkan, sertakan sumber web yang anda ambil! J
1 komentar:
tanks...atas ilmu@..?
Posting Komentar