Pages

Rabu, 23 Oktober 2013

MENGENAL SEKILAS MENGENAI KOPERASI


Apa itu koperasi? Pernah dengar, tapi apabila ditanya arti tentang koperasi, masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak dapat menjabarkan arti koperasi itu sendiri. Apa sih tujuannya koperasi itu didirikan? Ada yang menjawab sebagai sarana tempat simpan pinjam uang. Apabila dilihat dari pendapat masyarakat mengenai tujuan koperasi, lalu apa bedanya sebuah koperasi dengan bank? Jika tujuan didirikannya untuk tempat simpan pinjam uang. Apakah koperasi dapat disebut sebagai bank? Apakah koperasi bagian dari sebuah bank?

Nah, tujuan saya menulis di blog ini, untuk mencoba menjelaskan sekilas mengenai koperasi. Saya juga masih dalam tahap belajar mengenai koperasi, jadi tidak ada salahnya ketika dalam proses belajar tetapi memberikan ilmu yang kita dapat J

Koperasi merupakan salah satu jenis dari badan usaha, khususnya di Indonesia. Dimana diantaranya badan usaha terdiri dari 3 jenis, yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), dan Koperasi. Di bawah merupakan arti koperasi menurut para ahli yang telah saya kumpulkan dari berbagai sumber.

Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992 yang ditimbang oleh Presiden Republik Indonesia, bahwa koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Menurut Undang-undang No. 25 Pasal 1 Tahun 1992 yang telah diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Menurut Drs. Arifinal Chaniago (1984) di dalam bukunya yang berjudul “Perkoperasian Indonesia”, Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Menurut P.J.V. Dooren, tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan-kumpulan badan usaha (corporate).

Menurut Moh. Hatta (seorang Bapak Koperasi Indonesia), Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Menurut Prof. Dr. Hans-H Munkner (2012) seorang mahasiswa University of Manburg di Jerman, dalam bukunya yang berjudul “10 Kuliah Mengenai Hukum Koperasi”, mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.

Menurut Dr. Fay (1980), koperasi merupakan suatu perikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

Menurut R.M. Margono Djojohadikoesoemo (pendiri Bank Negara Indonesia), mengatakan koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

Menurut Prof. R.S. Soeriaatmadja, Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar laba atau dasar biaya.

Menurut Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” mengatakan bahwa “Cooperative is an economic system with social content” yang artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada asas-asas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Menurut Margareth Digby, seorang praktisi sekaligus kritikus koperasi berkebangsaan Inggris, dalam bukunya “The World Cooperative Movement”, yakni koperasi adalah bekerja sama dan siap untuk menolong.

Tujuan didirikan koperasi berdasarkan UU No. 25 Pasal 3 Tahun 1992, Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Jadi kesimpulannya menurut saya pribadi, Koperasi adalah suatu badan usaha yang berlandaskan oleh Pancasila dan Undang-undang yang didirikan oleh beberapa anggota orang atau anggota badan hukum dengan tujuan mensejahterakan anggota masyarakat yang ikut berperan serta dalam di dirikannya sebuah koperasi. Bank dan koperasi jelas berbeda, Bank suatu lembaga keuangan yang tugasnya menghimpun dan menyalurkan dana. Sementara koperasi memiliki kegiatan usaha simpan pinjam dari anggota koperasi yang bersangkutan, untuk koperasi lain atau untuk anggotanya.

Tulisan ini sekiranya membahas mengenai sekilas arti dari koperasi dan tujuan didirikannya. Insyaallah saya akan membahas mengenai pembahasan dari koperasi selengkapnya di tulisan saya yang akan mendatang.

Terima kasih telah membaca J apabila ada kesalahan dari tulisan saya, mohon bisa di ingatkan, karena kita semua masih sama-sama belajar, dan dapat bertukar pikiran. Ingat!! Jangan mengcopy-paste tulisan orang lain! Apabila membutuhkan, sertakan sumber web yang anda ambil! J