Disini
saya akan menjabarkan berbagai macam arti kewarganegaraan menurut para ahli. Kewarganegaraan
adalah anggota dalam sebuah komunitas politik (negara), dan dengannya membawa
hak untuk berpartisipasi dalam politik. Seorang dengan keanggotaan tersebut
disebut warga negara. Istilah ini secara umum mirip dengan kebangsaan, walaupun
dimungkinkan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara
(contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan
tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik).
Menurut
Daryono, kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan
kewajiban warga Negara. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam
satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak
untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang
demikian disebut warga Negara.
Menurut
Wolhoff, Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni
sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan
social-budaya serta kesadaran nasionalnya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan
dengan kebangsaan yang membedakana adalah hak-hak untuk aktif dalam
perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang
warga negara (contoh secara hokum berpartisispasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.
Menurut
Ko Swaw Sik, Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan
seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat
status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan .
didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten disebut sebagai warga
kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam
otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan
politik akan memberikan hak (biasanya social) yang berbeda-beda bagi warganya.
Menurut
R. Daman, Kewarganegaraan istilah hal-hal yang berhubungan dengan
penduduk suatu bangsa.
Menurut
Graham Murdock, Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi secara
utuh dalam berbagai pola struktur social, politik dan kehidupan kultural serta
untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka
memperbesar ide-ide.
Menurut
R. Parman, Kewarganegaraan ialah suatu hal-hal yang berhubungan dengan penduduk
suatu bangsa.
Menurut
Soemantri, Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia
sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan
dengan Negara.
Menurut
Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd., Kewarganegaraan ialah keanggotaan
seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:Negara) yang dengannya
membawa hak untuk berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.
Menurut
Stanley E. Ptnord dan Etner F. Peliger, Kewarganegaraan ialah studi yang
berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warga Negara.
Sumber
: