Pages

Rabu, 26 Maret 2014

WAWASAN NUSANTARA

Rabu, 04/09/2013 13:14 WIB
Akbar Tandjung: Wawasan Nusantara itu Perspektif dari Empat Pilar
Dhani Irawan - detikNews


Jakarta - Forum Dialog Nusantara (FDN) memberi perhatian pada pemahaman konsep Nusantara. Berbagai pandangan dari berbagai bidang terhadap Nusantara diharapkan mampu memberikan suatu gagasan baru bagi Indonesia. Ketua Umum AT Institute Akbar Tandjung menyinggung soal empat pilar sebagai implementasi wawasan nusantara.
"Dilihat dari letak kita sangat strategis, antara dua lautan. Sekitar 70 persen lintas perdagangan melalui wilayah kita. Wawasan nusantara itu cara pandang dari perspektif empat pilar yaitu UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI," ujar Akbar saat diskusi FDN & AT Institute dengan tema "Konsep Nusantara dalam Semangat Kemerdekaan NKRI" di Auditorium FDN, Kantor Taman A9, unit C8-C10, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2013).
"Tentunya dalam perspektif nusantara, yang berpijak pada prinsip-prinsip dasar kita yang kita kenal empat pilar tadi itu," imbuh Akbar yang memakai batik nuansa kuning-hijau itu.
Sebelumnya, Ketua Umum FDN Dr. Ing. Ilham Akbar Habibie Ilham mengatakan, konsep budaya filosofi nusantara juga ditemukan di beberapa negara lain. Di Malaysia dikenal dengan Alam Melayu. Bahkan, di Rusia terdapat Nusantara Society yang memiliki kajian mengenai nusantara.
"Sekarang ini nusantara adalah wilayah NKRI. Sudah tidak lagi mencakup wilayah-wilayah yang dahulu dikuasai kerajaan-kerajaan seperti Majapahit," kata Ilham.
Selain kedua tokoh tadi, hadir M. Sobary yang memberikan pandangan mengenai nusantara dari segi sosial budaya. Dia juga sempat menyinggung masalah kedaulatan sebagai implementasi nusantara.
"Jika kita bicara mengenai nusantara, maka kita bicara tentang kedaulatan. Dan presidennya bangga mendapat award, padahal dimana kedaulatan kita ketika semua dimiliki oleh negara asing," cecar Sobary berapi-api.
Kemudian, Ilham berharap forum diskusi ini bisa dilakukan dengan peserta yang lebih banyak dan tidak hanya berada di pusat. Dia akan memanfaatkan teknologi untuk mengadakan diskusi yang lebih besar. Saat ini, forum dialog ini bisa diakses melalui www.forumdialognusantara.org.

Berdasarkan sebuah artikel yang saya dapat, sekarang saya akan menjalaskan lebih rinci lagi mengenai “Wawasan Nusantara” yang sekaligus menjadi tugas ketiga dalam mata kuliah softskill Pendidikan Kewarganegaraan.
Jadi, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Di dalam pelaksanaannya, sering kali wawasan nusantara lebih mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinakaan dalam mencapai tujuan nasional.
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nusantara, adapun nilai-nilai tersebut antara lain:
a.     Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan memilih dan menjalankan agama masing-masing.
b.     Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan individu maupun kelompok.
c.      Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah.
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Negara Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam dan suku bangsa.
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan mengandung potensi konflik yang besar mengenai berbagai macam-macam ragam budaya.
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu :
a.     Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945. Dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpahdarah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
b.     Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan (menerapkan) sebuah wawasan nusantara, yaitu :
a.     Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
b.     Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
c.      Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
d.     Memperkuat politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
e.     Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Di dalam kehidupan ekonomi, wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.  Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilanekonomi. Dan pembangunan ekonomi juga harus melibaktan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Di dalam kehidupan sosial, bangsa harus memerhatikan beberapa hal. Seperti mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Di dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

Sumber :



Selasa, 18 Maret 2014

HAK ASASI MANUSIA

Bismillah, lanjutan dari tugas pertama saya, sekarang saya akan melanjutkan tugas kedua. Tugas saat ini yaitu membicarakan mengenai Hak Asasi Manusia. Silahkan di simak.

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. Hak Asasi Manusia berlaku secara universal (mendunia). Dasar-dasar Hak Asasi Manusia tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Nanti saya akan menuangkan berbagai macam pasal yang menyangkut Hak Asasi Manusia.

Dalam kaitannya dengan itu. Maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan hak-hak yang sebelumnya termuat, misalkan di dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia ke II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamnya terkait pemenuhan HAM pribad-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu akan menjadi sangat salah untuk mengindetikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenanya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Melainkan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM :
1.   Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang
2.   Menghambat dan membatasi kebebeasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi
3.   Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi
4.   Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikuti/dihadiri rakyat dan oposisi
5.   Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi dimanapun

Dalam Mukadimah Deklarasi Universal mengenai Hak Asasi Manusia yang telah disetejui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa No. 217A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1.   Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia
2.   Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kecurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata
3.   Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memiliki pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kealiman dan penjajahan
4.   Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan
5.   Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatakan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas
6.   Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umm terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB
7.   Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar

Atas pertimbangan di atas, Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha dengan cara mengajar dan mendidik untuk mempertinggi penghargaan terhadapa hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan melalui tindakan-tindakna progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan  hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-dareah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.

Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabak dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaran

Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apa pun, misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau sosial, milik, kelahiran atau status lainnya. Selanjutnya tidak ada perbedaan status politik, status hukum dan status internasional negara atau wilayah dari mana seorang berasal, baik dari negara yangtidak merdeka, yang berbentuk trust, yang tidak berpemerintahan sendiri maupun yang berada di bawah pembatasan kedaulatan lainnya

Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang

Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan : perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun harus dilarang

Pasal 5
Tidak seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa mengingat kemanusiaan atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinakan

Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan undang-undang dimana saja ia berada

Pasal 7
Semua orang adalah sama di hadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala hasutan yang ditunjukkan kepada perbedaan semacam ini

Pasal 8
Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar negara atau undang-undang

Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang

Pasal 10
Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan suaranya didengarkan sepenuhnya di muka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak dalam menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pidana yang ditujukan kepadanya

Pasal 11
Ayat 1
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran pidana dianggap tak besalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang-undang dalam suatu sidang pengadilan yang terbuak dimana segala jaminan yang perlu untuk pembelaannya diberikan
Ayat 2
Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidana menurut undang-undang nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan

Pasal 12
Tidak seorang pun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan perseorangannya, keluarganya, rumah tangganya, hubungan surat-menyuratnya, dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang-undang terhadap gangguan atau pelanggaran-pelanggaran demikian

Pasal 13
Ayat 1
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas lingkungan tiap negara
Ayat 2
Setiap orang berhak meninggalkan satu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan kembali berhak kembali ke negerinya

Pasal 14
Ayat 1
Setiap orang berhak mencarai dan mendapat suaka di negeri-negeri lain untuk menjauhi pengejaran
Ayat 2
Hal ini tidak dapat dipergunakan dalam pengejaran yang benar-benar timbul dari kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik atau dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar-dasar PBB

Pasal 15
Ayat 1
Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaran
Ayat 2
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya

Pasal 16
Ayat 1
Orang-orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, berhak untuk mencari jodoh dan untuk membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh kebagnsaan, kewarganegaraan atau agama. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam perkawinan dan di kal perceraian
Ayat 2
Perkawinan harus dilakukan hanya dengna cara suka sama suka dan kedua mempelai
Ayat 3
Keluarga adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dan dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara

Pasal 17
Ayat 1
Setiap orang berhak mempunyai milik sendiri baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain
Ayat 2
Tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena

Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama, termasuk kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara sendiri maupun bersama-sama orang lain di tempat umum maupun di tempat tersendiri

Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, termasuk kebebasan mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima serta menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apa pun tanpa memandang batas-batas

Pasal 20
Ayat 1
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat
Ayat 2
Tidak seorang pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan

Pasal 21
Ayat 1
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri baik secara langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih secara bebas
Ayat 2
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintah negerinya
Ayat 3
Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah, kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan serta melalui pemungutan suara yang rahasia atau cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara

Pasal 22
Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan hak-hak enkonomi, sosial dan budaya yang perlu untuk martabatnya dan untuk perkembangan bebas pribadinya dengan perantara usaha-usaha nasioanal dan kerjasama internasional yang sesuai dengan sumber-sumber kekayaan setiap negara

Pasal 23
Ayat 1
Setiap warga berhak atas pekerjaan, berhak memilih pekerjaan dengan bebas, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan baik serta atas perlindungan terhadap pengangguran
Ayat 2
Setiap orang tanpa ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama
Ayat 3
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adi dan baik yang menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan martabat manusia dan apabila perlu ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya
Ayat 4
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat kerja untuk melindungi kepentingan-kepentingannya

Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari-hari liburan berkala dengan menerima upah

Pasal 25
Ayat 1
Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan, keadaan yang baik untuk dirinya dan keluarganya, termasuk soal makanan, pakaian, perumahan, perawatan kesehatannya serta usaha-usaha sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan di waktu mengalami pengangguran, kematian suami, lanjut usia atau mengalami kekurangan nafkah atau ketiadaan mata pencaharian yang lain di luar penguasaannya
Ayat 2
Ibu dan anak-anak berhak mendapat perwatan dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama

Pasal 26
Ayat 1
Setiap orang berhak mendapat pengajaran. Pengajaran harus dengan percuma, setidak-tidaknya dalam tingkat rendah dan tingkat dasar. Pengajaran sekolah rendah diwajibkan. Pengajaran teknik dan vak harus terbuka bagi semua orang dan pengajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang berdasarkan kecerdasan
Ayat 2
Pengajaran harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta upaya memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Pengajaran harus meningkatkan saling pengertian, rasa saling menerima, persahabatan antara semua bangsa, golongan kebangsaan atau kelompok agama, dan harus memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa Bangsa dalam memelihara perdamaian
Ayat 3
Ibu-bapak mempunyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberikan kepada anak-anak mereka

Pasal 27
Ayat 1
Setiap orang berhak untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian, dan untuk turut serta dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan dalam mendapat manfaatnya
Ayat 2
Setiap orang berhak mendapat perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan materiil yang didapatnya sebagai hasil dari lapangan ilmu pengetahuan, atau kesenian yang diciptakannya sendiri

Pasal 28
Setiap orang berhak atas susunan sosial internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya

Pasal 29
Ayat 1
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakt dimana ia mendapat kemungkinan untuk mengembangkan pribadinya sepenuhnya dan seutuhnya
Ayat 2
Di dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat benar kesusilaan, tata tertib umum dalam suatu masyarakat demokratis
Ayat 3
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini tidak boleh dijalankan dengan cara yang bertentangan denga tujuan-tujuan dan dasar-dasar PBB

Pasal 30
Tidak sesuatu pun dalam pernyataan ini boleh diartikan sebagai pemberian hak kepada salah satu negara, golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini

Masing-masing individu dan semua orang yang beragama akan sependapat dengan ketiga puluh pasal Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut. Namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi satu kaum atau bangasa dalam suatu negara, yaitu status manusia individual akan menjadi status warga negara. Pemberian hak sebagai warga negara ini diatur dalam mekanisme kenegaraan. Sebagai warga negara, masing-masing individu tidak hanya memperoleh hak tetapi juga kewajiban.


Sumber Referensi :
1.   LEMHANNAS. 2001, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

2.   http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

Minggu, 09 Maret 2014

DEMOKRASI

Bismillah, ini tugas pertama softskill saya di semester 4, dengan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Tugas ini akan mempelajari mengenai demokrasi. Namun sebelumnya saya akan menjelaskan secara singkat tentang Pendidikan Kewarganegaraan.
Latar belakang dari Pendidikan Kewarganegaraan yaitu dimulai sejak era sebelum dan pada saat penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan. Nilai perjuangan yang di dasarkan oleh bangsa Indonesia atas dasar kondisi dan tuntutan menghasilkan kesamaan nilai-nilai yang dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban.
Nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan fisik merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. Sementara perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui “PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN”
Sesuai dengan materi, sekarang saya akan menjelaskan mengenai “DEMOKRASI”.

1.     Konsep Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata demos  yang artinya rakyat, dan kratein yang artinya kekuasaan. Menurut konsep, kekuasaan menegaskan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat dan warga masyarakat lebih menyimpulkan sebagai warga negara. Dari sisi segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif.
Dalam perkembangan zaman modern, saat kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi bermanfaat lokal dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno.

2.    Bentuk Demokrasi
Setiap negara memiliki khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, yaitu :
a.     Pemerintahan Monarki
a.Monarki mutlak (absolut)
b.Monarki konstitutional
c. Monarki parlementer
b.     Pemerintahan Republik
Berasal dari bahasa Latin : Res yang artinya pemerintahan dan Publica yang artinya rakyat. Dengan arti tersebut, maka kesimpulannya Pemerintah Republik adalah pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat)

3.    Kekuasaan Di Dalam Pemerintahan
Menurut teori Trias Politica oleh John Locke, kekuasaan pemerintah di dalam Negara terdiri atas 3 macam kekuasaan, yaitu :
a.     Kekuasaan Legislatif, yakni kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen
b.     Kekuasaan eksekutif, yakni kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan
c.      Kekuasaan yudikatif, yakni mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan

4.    Pemahaman Demokrasi Di Indonesia
a.     Sistem kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian, yaitu :
-   Sistem multi partai (poly system)
-   Sistem dua partai (biparty system)
-   Sistem satu partai (monoparty system)
b.     Sistem pengisian jabatab pemegang kekuasaan
c.      Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif

5.    Model Sistem Pemerintahan Negara
Model sistem-sistem Pemerintahan Negara ada empat macam sistem, yaitu :
a.     Sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar)
b.     Sistem pemerintahan parlementer
c.      Sistem pemerintahan presidentil
d.     Sistem pemerintahan campuran

6.    Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasaan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti sebgai berikut :
a.     Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa
b.     Kepribadian bangsa
c.      Tujuan dan cita-cita
d.     Cita-cita hukum bangsa dan negara
e.      Cita-cita moral bangsa Indonesia
Dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945, Ketetapan MPR, UU dan Perpu, PP, Kepres dan Peraturan Pelaksanaan lainnya
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas :
a.     Hukum dasar tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang tubuh dan Penjelasan)
b.     Hukum dasar tidak tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung serta ditaati oleh segenap warga, alat dan lembaga negara dan diperlakukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis

7.    Rumusan Pancasila
Dalam pidato pada Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan rumusan Pancasila sebagai berikut :
(1)  Peri Kebangsaan;
(2)  Peri Kemanusiaan;
(3)  Peri Ketuhanan;
(4)  Peri Kerakyatan; dan
(5)  Kesejahteraan Rakyat.
Pada saat yang bersamaan, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD, yang didalamnya terdapat lima rumusan dasar negara, yaitu :
(1)  Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2)  Kebangsaan Persatuan Indonesia;
(3)  Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab;
(4)  Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan
(5)  Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 tercantum Rumusan Pancasila yang berbunyi sebagai berikut :
(1)  Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
(2)  Kemanusiaan yang adil dan beradab;
(3)  Persatuan Indonesia;
(4)  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan
(5)  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam Sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan adanya lima dasar negara merdeka, yaitu :
(1)  Kebangsaan Indonesia;
(2)  Internasionalisme atau perikemanusiaan;
(3)  Mufakat atau demokrasi;
(4)  Kesejahteraan sosial; dan
(5)  Ketuhanan yang berkebudayaan.
Rumusan Pancasila yang tercantum di dalam Preambule UUD (Konstitusi) RIS yang berlaku sejak tanggal 29 Desember 1945 hingga 16 Agustus 1950 berbunyi sebagai berikut :
(1)  Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2)  Peri Kemanusiaan;
(3)  Kebangsaan;
(4)  Kedaulatan Rakyat; dan
(5)  Keadilan Sosial.
Hingga pada akhirnya tersusunlah Rumusan Pancasila yang tersusun di dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut :
(1)  Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2)  Kemanusiaan yang Adil dan Beradab;
(3)  Persatuan Indonesia;
(4)  Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan; dan
(5)  Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

8.    Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a.     Badan Pelaksana Pemerintah (Eksekutif)
(1)  Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi :
-   Departemen beserta aparat di bawahnya
-   Lembaga pemerintahan bukan departemen
-   Badan usaha milik negara (BUMN)
(2)  Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan :
-   Pemerintah pusat
-   Pemerintah wilayah
-   Pemerintah daerah
b.     Hal Pemerintahan Pusat
(1)  Organisasi Kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko). Saat ini terdapat dua menko, yakni Menko Politik, Sosial dan Keamanan (Menko Polsokam), dan Menko bidang Perekonomian. Untuk memperlancarnya penyelenggaraan tugas-tugas Menteri Negara, terdapat organisasi yang terdiri sebagai berikut :
-   Sekmeneg yang merupakan pimpinan sekretaris kantor menteri dan membawahkan biro umum
-   Asmen, yang membawahkan pembantu Asmen
-   Staf Ahli
(2)  Badan Pelaksana Pemerintahan yang bukan Departemen dan BUMN.
-   Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI
-   Kejaksaan Agung RI
-   Lembaga-lembaga non departemen yang secara administratif dikoordinasikan oleh Setneg, yakni : LAN, LAPAN, LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, Bakorsutanal, BKKBN, BAPPENAS, BKPM, BPPT, BAKIN, BPS, ARNAS, BPN, dan BPIS.
(3)  Pola administrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat. Pelaksanaannya berpedoman kepada pengutamaan kepentingan negara dan masyarakat, tidak adanya pemaksaan kehendak kepada orang lain, semangat kekeluargaan, sikap konsekuen dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah yang dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur, keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME, dan sikap menjunjung tinggi martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
(4)  Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI
Tugas pokoknya meliputi sebagai berikut :
-   Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
-   Memajukan kesejahteraan umum
-   Mencerdaskan kehidupan bangsa
-   Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Dan fungsi dalam melaksanakan tugas pokok adalah sebagai berikut :
-   Menyelenggarakan pertahanan dan keamanan, kehakiman dan peradilan, urusan perekonomian, pembinaan demokrasi serta politik dalam dan luar negeri, memelihara kesejahteraan, kesehatan, kehidupan sosial dan keuangan
-   Melaksanakan pendidikan dan kebudayaan
-   Membina agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
(5)  Hal Pemerintahan Wilayah
Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di daerah. Nomenklatur dan titelatur pada pemerintahan wilayah yakni :
-   propinsi/daerah khusus ibukota/daerah istimewa yang dipimpin oleh seorang gubernur
-   kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang bupati
-   kota administratif yang dipimpin oleh seorang walikota
-   kecamatan yang dipimpin oleh seorang camat
-   desa/kelurahan yang dipimpin oleh seorang kepala desa/lurah
(6)  Hal Pemerintahan Daerah
Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Nomenklatur dan titelatur  pemerintah daerah yakni adalah Pemerintah daerah tingkat I yang selanjutnya disebut Pemda Tk.I, yang dipimpin seorang kepala daerah dan pemerintah daerah tingkat II, selanjutnya disebut Pemda Tk.II yang dipimpin seorang kepala daerah

9.    Pemahaman Mengenai Demokrasi Indonesia
Demokrasi kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang didalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini artinya bahwa :
a.     Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
b.     Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
c.      Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
d.     Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
e.      Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan


Sumber Referensi : LEMHANNAS. 2001, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.